Sumule Tumbo: Sinergi Tiga Lembaga Jadi Kunci Keberhasilan Otsus Papua

Wamena[papuani.com]-Keberhasilan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan besarnya anggaran pembangunan, tetapi juga oleh sinergi, koordinasi, serta kepatuhan terhadap regulasi antara tiga lembaga utama, yakni pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Hal tersebut ditegaskan Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M., Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, saat menyampaikan materi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi Otonomi Khusus di Papua.

Dalam pemaparannya, Sumule menjelaskan bahwa secara regulasi, penyelenggaraan pemerintahan di Papua telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021. Sementara itu, regulasi terkait Majelis Rakyat Papua (MRP) juga tengah menjalani proses penyesuaian guna memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan kinerja MRP.

Menurutnya, keberadaan landasan hukum tersebut seharusnya menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Tantangan utama saat ini bukan semata-mata pada ketersediaan regulasi, melainkan bagaimana seluruh aturan tersebut diterapkan secara konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Secara regulasi kami melihat bahwa kita sudah terpayungi dengan baik. Kita berbicara di dalam tatanan implementasi. Siapa saja aktor penentu keberhasilan pembangunan dan pelayanan masyarakat? Ada tiga, yaitu pemerintah daerah, DPRP, dan MRP,” jelas Sumule.

Ia menegaskan bahwa ketiga lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak harus memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan agar pelaksanaan kewenangan tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Sumule mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk menjadi temuan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan.

“Harapan masyarakat ada pada kita semua. Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa kita harus sama-sama memahami aturan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh berbeda dengan aturan. Ketika menyimpang dari aturan, sudah pasti akan menjadi temuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap lembaga harus menjalankan tugas berdasarkan koridor hukum, dengan tetap memperhatikan tugas pokok, fungsi, serta batas kewenangan masing-masing. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam konteks perencanaan pembangunan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) setiap tahun sebagai mekanisme untuk menyusun prioritas dan arah pembangunan daerah.

Dalam proses tersebut, DPRP dan MRP diharapkan mengambil bagian sebagai mitra kerja pemerintah daerah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama terkait kebutuhan pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar.

Sumule menekankan bahwa meskipun pemerintah daerah, DPRP, dan MRP mempunyai tugas pokok, fungsi, serta kewenangan yang berbeda, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk berjalan sendiri-sendiri. Sebaliknya, setiap lembaga harus membangun komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang optimal.

“Di dalam melaksanakan kewenangan masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, diharapkan saling bekerja sama secara optimal, saling melengkapi sebagai mitra kerja yang sejajar, bukan sebagai pesaing satu sama lain. Ini yang harus digarisbawahi,” ungkapnya.

Menurutnya, hubungan antarlembaga harus dibangun atas dasar kemitraan yang sejajar, saling menghormati kewenangan, serta memiliki komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan Papua tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Diperlukan keterlibatan dan tanggung jawab bersama agar setiap kebijakan, program, serta penggunaan kewenangan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan hasil yang nyata.

Melalui kesamaan pemahaman terhadap regulasi, kejelasan pembagian kewenangan, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah, DPRP, dan MRP, pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua diharapkan semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, tujuan utama Otonomi Khusus bukan sekadar menjalankan kewenangan pemerintahan berdasarkan regulasi, melainkan memastikan masyarakat Papua benar-benar merasakan manfaat pembangunan melalui peningkatan kesejahteraan, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.

Sinergi ketiga lembaga, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelembagaan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan Papua yang lebih maju dan berkelanjutan.[Diskominfosatik-Papua Pegunungan]*

Post View : 6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *