Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran (TA) 2024, akhirnya disahkan sebesar Rp. 1,7 triliun. Pengesahan itu dilakukan saat Sidang Paripurna III Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Tolikara dengan Agenda Pembahasan Raperda Kabupaten Tolikara TA 2024 di Karubaga selama 2 hari, 28 – 29 Desember 2023.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, Arson Sony Wanimbo, S.IP diwakili Wakil Ketua I Yohan Wanimbo, SE bersama lebih dari dua pertiga anggota DPRD yakni 18 orang dari jumlah 27 anggota aktif. Sementara dari pihak Eksekutif dihadiri secara langsung oleh Pj Bupati Marthen Kogoya, SH.,M.AP didampingi Sekda Dr. Yosua Noak Douw, S.Sos.,M.Si bersama pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara.

Sidang diawali dengan laporan Sekretaris DPRD Kabupaten Tolikara Sekwan, Amos Wandik, S.Sos tentang surat masuk Penjabat (Pj) Bupati Tolikara Nomor 900/204.1/BUP/2023 tanggal 14 September 2023 perihal Penyampaian Materi KUA Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Materi PPAS TA 2024 Bupati Tolikara Nomor 900/208.1/BUP/2023 tanggal 18 September 2023, dan Surat Bupati Tolikara Nomor 900/276/BUP/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang Penyampaian Materi Nota Keuangan APBD TA 2024 dan RAPERDA TA 2024.
Pj Bupati Marthen Kogoya dalam Pidato Pengantar Nota Keuangan tentang Raperda APBD memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas dukungan dan kerja sama yang baik sehingga proses penyusunan RAPBD TA 2024 terlaksana dengan baik. Menurutnya, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023, penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan beberapa prinsip antara lain, sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.

“Selain itu penyusunan APBD juga harus tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” ujar Pj Bupati Marthen Kogoya.
Dikatakannya, berdasarkan prinsip tersebut sehingga penyusunan RAPBD Kabupaten Tolikara tahun 2024 ini, tetap memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, seperti mendukung reformasi birokrasi, mempercepat tranformasi ekonomi, meningkatkan produktifitas dan daya saing daerah yang difokuskan pada fungsi prioritas, mencakup pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan infrastruktur guna mendukung mobilitas, konektifitas dan produktifitas dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat Kabupaten Tolikara.

“Program dan kegiatan dalam rancangan APBD tahun 2024 ini, memprioritaskan kebutuhan Pemerintah Daerah yang belum terpenuhi dalam tahun anggaran sebelumnya dan juga untuk pemenuhan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024. Fokus pengalokasian sebesar 60 persen dari total hibah yang disetujui antara KPU dan Pemerintah Daerah, serta 80 persen dari total hibah yang disetujui antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Selanjutnya saat acara Penutupan Sidang Paripurna, Pj Bupati Marthen mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginnya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendedikasikan segala kemampuan, waktu dan tenaga sehingga dapat merampungkan salah satu tugas legislator ini dengan baik, yakni bersama-sama dengan eksekutif telah menghasilkan rumusan melalui peraturan daerah.

“Hal ini menandakan bahwa dalam agenda ini kita menorehkan sebuah keputusan penting dalam penyelenggaraan sistem pemerintah daerah kabupaten tolikara dalam tahun anggaran 2024. Tentunya kita sekalian mengharapkan, melalui program dan kegiatan strategis daerah yang dirumuskan mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dinamika implementasinya bersama dengan upaya penyesuaian dalam mengisi pembagunan di daerah ini yang menjadi titik sentral upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tolikara,” ucap Pj Bupati Marthen Kogoya.

Pada akhir pidatonya, Pj Bupati Marthen Kogoya mengigatkan kepada seluruh pimpinan OPD bahwa pada awal Februari 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit pendahuluan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Saya harap kepada semua Pimpinan Perangkat Daerah agar mempersiapkan seluruh administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan audit tersebut, dan semoga opini yang kita harapkan bersama yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali kita capai,” pesan Pj Bupati Marthen Kogoya.(Diskominfo Tolikara)*






