KARUBAGA[papuani.com]-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Kabupaten Tolikara menggelar Monitoring Meja (Monev) pelaksanaan pembangunan Semester I Tahun Anggaran (TA) 2024, bertempat di Aula Bappeda di Igari Karubaga, Rabu 7 Agustus 2024.
Kegiatan Monev dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Tolikara Marthen Kogoya, SH.,M.AP diwakili Asisten 3 Adi Wibowo didampingi Kepala Bappeda Imanuel Gurik, SE.,M.Ec.Dev bersama Staf Ahli Bupati, Yohanis Mantong, SE, dan dihadiri para pimpinan OPD, KPA, PPTK dan Bendahara Kegiatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Tolikara.

Asisten 3 Setda Tolikara, Adi Wibowo dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Monev merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan perencanaan pembangunan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Selain itu monitoring dan pengendalian adalah merupakan salah satu bagian dari tugas pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Bappeda,” ucap Adi Wibowo.

Menurutnya, dalam keterkaitannya dengan perencanaan pembangunan, maka kegiatan monitoring dan evaluasi adalah merupakan pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan berupa RKPD serta APBD dan dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang melekat pada masing-masing OPD.
Untuk itu, Adi Wibowo mengimbau kepada semua OPD agar dalam pelaksanaan monev tersebut, dapat memberikan laporan realisasi yang sesungguhnya, karena setelah pelaksanaan monev meja, akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan monitoring lapangan.

“Data monev monitoring dan evaluasi meja ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pengecekan realisasi fisik yang sesunggunya di lapangan dan selanjutnya disusun menjadi laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pembangunan kepada bapak Pj Bupati Tolikara,” jelasnya.
Adi Wibowo meminta kepada Tim Monev untuk melakukan monitoring secara serius. Laporan hasil Monev harus sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada dilapangan yang dibuktikan dengan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. Ia kembali menegaskan kepada semua OPD pengelola kegiatan fisik diminta untuk mempersiapkan dokumen perencanaan berupa gambar dan RAB sebagai bahan untuk perhitungan realisasi bobot fisik yang sesungguhnya.
“Saya minta perhatian kepada semua pimpinan OPD untuk melakukan kewajibannya, menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan secara rutin dan tertib setiap akhir bulan atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Pj Bupati cq Bappeda dengan tembusan kepada Inspektorat dan BPKAD, yang selanjutnya akan dirangkum menjadi laporan kepada bapak Pj Bupati,” tegas Adi Wibowo.

Sementara itu, Kepala Bappeda Imanuel Gurik, SE.,M.Ec.Dev dalam laporan Panitia menagatakan, dasar penyelenggaraan Monev pelaksanaan pembangunan Semester I Tahun Anggaran (TA) 2024 adalah: Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) ; Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD ; dan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Tolikara TA 2024.

“Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan monitoring adalah melakukan evaluasi dan pemantauan atas realisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan baik pekerjaan fisik maupun pembangunan non fisik. Jika ditemukan permasalahan dan kendala yang dihadapi pengelola kegiatan maka dapat dicarikan solusi penyelesaiannya sehingga pembangunan dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai perencanaannya,” ujar Imanuel Gurik.[Diskominfo Tolikara]






