Karubaga,Tolikara[papuani.com]-Pemerintah Kabupaten Tolikara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat TNI-Polri, para pemimpin gereja, tokoh agama, kepala suku, pemangku adat, serta elemen masyarakat berhasil mendamaikan dua kelompok yang sempat bertikai. Perwakilan Masyarakat Yikwa Kogoya dari Kogome dan Perwakilan Masyarakat Wanimbo Kogoya dari Agung Mulia resmi menandatangani deklarasi damai di Tugu Salib, Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (31/10/2026).
Deklarasi ini digelar untuk mengakhiri pertikaian yang terjadi pada 24 hingga 29 Oktober 2026 sekaligus memulihkan tali persaudaraan di wilayah yang dijuluki sebagai “Tanah Injil dan Tanah Damai”.

Teguhkan Tolikara sebagai Tanah Injil dan Tanah Damai
Prosesi deklarasi berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, tokoh adat, pemuda, perempuan, serta lintas agama. Dalam naskah kesepakatan tersebut, para pihak menegaskan kembali komitmen moral bahwa Tolikara merupakan ruang tumbuh kembang keluarga, marga, dan tatanan adat, serta tempat bersemainya warisan penginjilan di Lembah Toli.
”Tolikara adalah tanah leluhur masyarakat asli Papua… Iman, adat, dan ikatan kekeluargaan menjadi kekuatan moral untuk menjaga kehidupan bersama,” demikian bunyi pembukaan naskah deklarasi yang diikrarkan bersama.
Langkah perdamaian ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tolikara 2025–2029, di mana pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menghadirkan kehidupan yang religius, berbudaya, mandiri, adil, serta memperkuat toleransi antarwarga.

10 Poin Komitmen Perdamaian
Dalam pernyataan sikap bersama, kedua belah pihak sepakat untuk mematuhi sepuluh poin ketetapan moral dan komitmen adat, yakni:
- Meneguhkan Tolikara sebagai Tanah Injil dan Tanah Damai: Seluruh masyarakat wajib mencerminkan kasih dan penghormatan terhadap kehidupan, serta melarang keras segala bentuk pertumpahan darah, penganiayaan, pembunuhan, dan ancaman yang mencederai martabat manusia. Penggunaan nama keluarga, marga, suku, agama, atau jabatan dilarang keras dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.
- Mengakhiri Pertikaian dan Menghentikan Balas Dendam: Kedua belah pihak secara resmi mengakhiri pertikaian yang terjadi pada 24–29 Oktober 2026 serta menghentikan segala bentuk penyerangan, provokasi, dan tindakan pembalasan. Hak korban dan keluarga dihormati melalui penyelesaian berkeadilan yang sesuai dengan hukum positif dan hukum adat.
- Memulihkan Persaudaraan dalam Tali Kasih Tuhan: Membuka hati untuk saling mendengar, membangun kembali kepercayaan, menjaga tutur kata, menghormati kedukaan, serta mendampingi keluarga terdampak melalui proses pengampunan dan rekonsiliasi yang tulus.
- Meneguhkan Tanggung Jawab Adat dan Keluarga: Menempatkan kepala suku, pemangku adat, dan kepala keluarga sebagai penuntun perdamaian guna mencegah pengerahan massa dan tindakan main hakim sendiri melalui ruang musyawarah yang melibatkan pihak terkait.
- Menghormati Hak Asasi dan Perbedaan Keyakinan: Menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah, serta menjaga persaudaraan Orang Asli Papua dengan seluruh warga lintas iman, suku, dan asal daerah tanpa diskriminasi.
- Menjadikan Perdamaian sebagai Penuntun Pembangunan: Menjadikan fondasi iman dan komitmen adat sebagai pedoman moral dalam kebijakan, perencanaan anggaran, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan yang adil di Kabupaten Tolikara.
- Memberikan Teladan Damai dalam Setiap Lingkungan Kehidupan: Menjadikan kampung, kota, tempat tinggal, gereja, dan keluarga sebagai teladan kerukunan, di mana para pemimpin, tokoh agama, kepala suku, ASN, serta aparat TNI-Polri wajib menunjukkan keteladanan dan menolak hasutan.
- Memulihkan Korban dan Menghormati Penyelesaian yang Berkeadilan: Mendukung pendataan korban, pelayanan bagi yang terluka, pemulihan ekonomi-sosial, serta menjamin kelangsungan pendidikan, kesehatan, dan peribadatan dengan tetap menghormati proses penegakan hukum.
- Menjaga Keamanan dan Mengawal Perdamaian Bersama: Melarang penggunaan senjata atau benda berbahaya untuk mengintimidasi, menolak kabar bohong dan ujaran kebencian di media sosial, serta membentuk forum komunikasi perdamaian bersama aparat keamanan dan pemerintah.
- Melaksanakan Ketetapan Moral dan Komitmen Adat Bersama: Menyepakati seluruh isi deklarasi dengan kesadaran penuh tanpa paksaan, serta mewajibkan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati, melaksanakan secara konsisten, dan mempertanggungjawabkannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Ikrar Damai dan Harapan Baru
Acara puncak ditutup dengan pengucapan Ikrar Damai Bersama di hadapan Allah Tritunggal, yang menegaskan tekad bersama untuk menyucikan hati dari kebencian, merawat warisan penginjilan, serta bersatu dalam tali kasih Tuhan demi masa depan anak cucu di Tolikara.
Pemerintah daerah bersama unsur keamanan berharap, pasca-deklarasi ini, aktivitas masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, perdagangan, pemerintahan, dan peribadatan di Kota Karubaga dan sekitarnya dapat kembali berjalan normal dalam rasa aman dan damai.[Diskomdigi Tolikara]*






