KARUBAGA[papuani.com]-Program Bantuan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan risiko sosial, serta membantu mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH.,M.AP diwakili Staf Ahli Yohanis Mantong, SE saat Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap kedua bulan Februari dan Maret yang digelar di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tolikara, Igari Jumat, 23 Maret 2024.

“BLT untuk masyarakat adalah bantuan langsung dari Pemerintah Pusat yang merupakan uang negara. Jadi uang ini dipertanggungjawabkan secara detail,” tegas Yohanis Mantong.
Dikatakan, Program KPM merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial. Pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada KPM dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Persyaratan untuk menjadi penerima KPM antara lain: berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan risiko sosial,” terang Yohanis Mantong.

Ditegaskan pula, KPM dipilih berdasarkan data dari DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini di-update atau diperbaharui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
“Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap dua bulan serta tiga bulan bahkan lebih tergantung pada kebijakan Pemerintah,” tegasnya
Pada kesempatan itu, Yohanis Mantong juga menekankan pentingnya keselarasan dan kebersamaan dalam memajukan pembangunan Kabupaten Tolikara.

“Pemilihan Presiden dan Legislatif telah selesai, jadi mari kita bersatu membangun Kabupaten Tolikara yang merupakan rumah kita bersama, dengan memajukan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tolikara, Ibenteri Pagawak, S.IP dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama antar pihak terkait dalam proses penyaluran BLT.
“Dalam penyaluran BLT ini membutuhkan kerja sama antara Pemerintah Daerah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping PKH dan Kepala Distrik. Kita harus mengikuti aturan main, agar bantuan ini dapat terealisasi dengan baik dan tepat,” ucapnya.
Selain itu, Ibenteri Pagawak juga menegaskan perlunya pemahaman yang baik kepada masyarakat penerima bantuan agar proses penyaluran berjalan lancar.

“Para TKSK di setiap penyaluran juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima bantuan, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang timbul seperti sebelum-sebelumnya, dan juga mengawal sampai selesai,” tambahnya.
Dijelaskannya, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu perbulan. Apabila proses penyalurannya menunggak dua sampai tiga bulan, tentu akan dijumlahkan untuk terima sekali. Seperti tahun ini, untuk tahap pertama hanya bulan Januari saja sehingga setiap KPM terima sebersar 200 ribu, sementara untuk tahap kedua ini dua bulan yaitu Februari dan Maret sehingga setiap KPM terima 400 ribu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan ini. Semoga penyaluran dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari bantuan ini” pungkasnya.
Kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial Kemensos ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bantuan antara Kantor Pos Wamena dan Pemerintah Tolikara, yang disaksikan Perwakilan Kapolres Tolikara, Perwakilan Dandim Tolikara dan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, para Kepala Distrik, Kepala Kampung dan tim TKSK serta pendamping PKH. (Diskominfo Tolikara)*






